- Perjalanan udara wajib melampirkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
- Perjalanan udara menuju pulau Bali wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
- Anak-anak dibawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan
- Wajib mengisi e-HAC bagi seluruh pelaku perjalanan udara
- Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021 s.d waktu yang ditentukan kemudian.
0 Komentar
Recent Comments