Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran SE 62 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 11 Agustus 2011.
Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 Jam sebelum keberangkatan
Penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan diatas bisa juga dengan menujukan kartu vaksin (Vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasi negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
Recent Comments